Langsung ke konten utama

Sebar Pornografi, Pemerintah Akan Kenakan Denda Rp 100 Juta Per Konten

Pemerintah
Foto: ITU News

Teknologi.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan langsung mengenakan denda kepada penyelenggara sistem eletronik (PSE) yang kedapatan menampilkan konten pornografi pada platformnya.

Kementerian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), akan memberikan denda sebesar Rp100 juta per konten.

“Sanksi sebelumnya tidak ada (di PP No 82 Tahun 2012), hanya langsung blokir. Sekarang ada sanksi administrasi, bisa denda dan blok, pemutusan sementara, atau dikeluarkan dari list artinya permanen tidak bisa diakses dari Indonesia,”kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan saat berbincang di kantor Kominfo, Senin (2/12/2019).

Baca juga: Ini Dia, Bocoran Jadwal Pembaruan Android 10 untuk Ponsel-ponsel Samsung

Larangan menyebarkan pornografi telah diatur dengan jelas dalam undang-undang. Oleh karena itu, PSE seharusnya punya kemampuan untuk menyortir sendiri konten di platformnya.

Nantinya setelah aturan ini berlaku, pemerintah akan mengerahkan mesin Ais untuk berpatroli. Selama ini mesin Ais bertugas sebagai pengais konten negatif di internet.

“Kalau mesin Ais menemukan konten pornografi akan dikirimkan ke PSE berikut dendanya,” tegas Sammy.

Sementara itu, ada penanganan berbeda pada konten semacam ujaran kebencian dan radikalisme, di mana tidak langsung didenda namun dilakukan review terlebih dulu. Oleh Kominfo pihak PSE akan diberikan waktu untuk melakukan peninjauan.

Baca juga: ColorOS 7 Resmi Dirilis, Ini Daftar Ponsel Oppo yang Dapat Pembaruan

“Kami memberitahukan mereka ini ada konten mengarah ke ujaran kebencian, tolong direview segera. Kami beri batas waktu berapa lama mereka meresponsnya,” ujar Semuel.

Bila PSE tidak juga merespon juga, pemerintah akan langsung memberikan sanksi, mulai dari pemblokiran sementara hingga menghapuskan dari list. Tidak hanya itu mereka akan mendapatkan denda bila mana melewati tenggat waktu men-take down konten bermasalah.

Aturan ini baru akan diberlakukan pada Oktober 2020 atau setahun setelah PP 71 disahkan. Saat inipihak Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.

(dwk)

The post Sebar Pornografi, Pemerintah Akan Kenakan Denda Rp 100 Juta Per Konten appeared first on .


Sebar Pornografi, Pemerintah Akan Kenakan Denda Rp 100 Juta Per KontenDecember 03, 2019 at 09:01AM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Premiere Rush, Kini Telah Hadir di Android

Teknologi.id –   Adobe Premiere Rush, hadir di desktop dan iOS pada Oktober kemarin, dan sekarang pengguna Android dapat mencicipinya. Ini merupakan aplikasi  video-editing  yang ringkas namun tangguh, karena memiliki beberapa fitur yang ada pada Premiere Pro, After Effects, dan Audition. Sebagai contoh, terdapat fitur template  motion-graphics  dari Adobe Stock untuk membuat transisi semakin halus. Terdapat juga fitur  auto-ducking  yang menyeimbangkan dan menyesuaikan audio ke background-music. Baca juga:  Fitur Baru After Effect: Hapus Objek Pada Video Pihak Adobe mengungkapkan bahwa aplikasi ini memang sengaja disesuaikan dengan para Youtuber dan kreator. Dengan pilihan export optimal untuk platform sosial media seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Twitter. Itu berarti kita dapat memasukan judul dan menambahkan  metadata  seperti deskripsi pada Premiere Rush, tanpa perlu masuk dan melakukannya di setiap aplikasi. Kita...

Hardware Mining Asal China Terkena Sanksi Perdagangan AS

Berita terbaru kali ini menyebutkan bahwa produsen hardware mining akan terkena imbas sanksi Amerika Serikat. Pemberlakukan sanksi ini ditujukan terhadap barang-barang dari Cina, termasuk Bitmain, Canaan dan Ebang. Berita ini diterbitkan dalam surat kabar South China Morning Post, 16 Oktober 2018. Imbas dari aturan baru yang dikeluarkan AS dapat mempengaruhi produsen hardware mining China. Menurut … The post Hardware Mining Asal China Terkena Sanksi Perdagangan AS appeared first on CoinAset . October 18, 2018 at 04:41PM

TrAPs, Teknologi Nano DNA untuk Penyembuhan Luka

Bukan rahasia lagi jika tubuh manusia adalah mesin penyembuh yang responsif. Namun tidak semua bagian tubuh yang terluka dapat sembuh secara sempurna layanya baru. Lalu adakah solusi yang dapat menyembuhkan luka secara efektif?Seorang dokter dari Imperial College London telah menciptakan molekul baru yang dapat “berbicara” dengan sel-sel di daerah dekat jaringan yang terluka untuk mendorong penyembuhan luka. Tim Imperial menjelaskan bahwa molekul penyembuhan luka ini, disebut Traction force-Activated Payloads  (TrAPs), dalam sebuah studi. Langkah pertama untuk membuat TrAPs adalah melipat segmen DNA menjadi aptamer , yang merupakan bentuk tiga dimensi yang menempel erat pada protein. Para peneliti kemudian menambahkan “pegangan” ke salah satu ujung aptamer. Ketika sel-sel menavigasi daerah dekat luka selama pengujian laboratorium, mereka akan menarik pegangan ini, menyebabkan aptamer terbuka dan melepaskan protein yang mendorong penyembuhan luka. Dengan mengubah pega...