Langsung ke konten utama

Kominfo: KPI Tak Punya Wewenang Awasi Maupun Blokir Konten YouTube dkk

kpi youtube
Foto: planetgreece.gr

Teknologi.id – Kementerian Kominikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) tak punya wewenang, baik untuk mengawasi maupun memblokir konten video streaming seperti Netflix, YouTube dan lainnya.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia mengatakan tidak mungkin KPI ikut awasi lembaga multiplatform seperti Netflix dan YouTube

“Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin,” kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Senin (25/11/2019).

Geryantika mengatakan hal tersebut belum tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia juga menegaskan bahwa KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran.

Baca juga: Lenovo Luncurkan Power Bank Thinkplus 50 W 14000mAh untuk Laptop

Meski demikian, KPI tetap bisa melaporkan Netflix dkk jika ada konten yang dianggap melanggar. Namun mekanismenya seperti aduan konten dari masyarakat.

“KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multiplatform. Yang melanggar di-takedown lewat UU ITE,” kata Geryantika.

Kendati demikian, bukan berarti Netflix dan layanan streaming lain tidak berada dalam pengawasan. Konten-konten yang terindikasi melanggar, bisa dilaporkan kepada pemerintah.

“Mekanismenya aduan. Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak. Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE,” ungkap Geryantika.

Baca juga: Youtube Bantah Kabar Penghapusan Akun yang Tak Hasilkan Uang

Aturan ini nantinya akan dimasukkan ke dalam usulan dari Kominfo untuk RUU Penyiaran. UU ini adalah insiatif DPR-RI dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

Dalam usulan yang sama, Kominfo juga akan memberikan kewenangan bagi KPI untuk memberikan sanksi berupa pencabutan izin terhadap program televisi yang dianggap melanggar aturan. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana KPI hanya bisa memberikan sanksi berupa teguran.

Beberapa waktu lalu KPI diketahui sempat berencana untuk mengawasi konten yang beredar di layanan video streaming seperti Netflix, YouTube, lainnya. Upaya tersebut dilakukan lantaran media digital disebut sudah masuk dalam ranah KPI.

Pengawasan konten-konten yang beredar di media digital dilakukan untuk memastikan agar materi dari konten tersebut memiliki nilai edukasi, layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

(dwk)

The post Kominfo: KPI Tak Punya Wewenang Awasi Maupun Blokir Konten YouTube dkk appeared first on .


Kominfo: KPI Tak Punya Wewenang Awasi Maupun Blokir Konten YouTube dkkNovember 26, 2019 at 12:43PM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membaca Indikator RSI, Setting Terbaik Dan Akurat

Untuk mencapai hasil maksimal, tentunya diperlukan strategi yang mampu membantu trader dalam hal jual beli. Dalam hal ini, sebuah tehnik diperlukan untuk membantu cara membaca indikator RSI (Relative Strength Index). Secara umum, pengertian RSI paling sering digunakan untuk menunjukkan kondisi Overbought dan Oversold. Contohnya untuk penerapan robot trading yang umumnya menggunakan indikator RSI. Penggunaan indikator … The post Cara Membaca Indikator RSI, Setting Terbaik Dan Akurat appeared first on CoinAset . September 30, 2018 at 10:48PM

Navigasi Augmented Reality Fitur Baru Google Maps

Teknologi.id –  Pada konferensi   developer -nya tahun kemarin, Google memamerkan satu fitur baru dari Maps  yaitu navigasi Augmented Reality. Sesuai dengan namanya, fitur ini menyajikan panduan navigasi secara langsung pada tampilan kamera. Seperti yang dapat dilihat pada gambar di atas kamu tentunya sudah mengerti konsep dari bagaimana cara kerja fitur ini. Kalau kamu masih ingat, fitur ini mirip dengan fitur yang diunggulkan oleh Google Glass dulu. Namun bedanya di aplikasi ini kita hanya perlu mengangkat ponsel saja. Namun kita harus mengangkatnya sebentar saja, mengapa hanya perlu sebentar? Hal ini bukan tanpa alasan, Google sendiri sudah memikirkan matang-matang dan menerapkan bagaimana cara agar pengguna tidak terus terpaku pada panduan navigasi Augmented Reality di ponselnya. Baca juga:  Snapseed: Aplikasi Edit Foto Yang Dikembangkan Oleh Google! Jadi saat pengguna sudah terlalu lama mengarahkan kamera ponselnya. Aplikasi akan meminta pengguna untuk menurunkan ponselnya.